Jumat, 03 September 2010

KPK Juga Incar Miranda dan Nunun Nurbaeti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan pasti memeriksa Nunun Nurbaeti dan Miranda Swaray Goeltom.
“Logikanya sederhana, kalau ada yang menerima pasti ada yang memberi toh,” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanta.
Pada waktunya nanti, KPK akan melakukan pemeriksaan kepada kedua orang penting tersebut. "Itu semua butuh proses."

Menurut Bibit, dengan penetapan 26 mantan anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka, menunjukkan KPK tidak berhenti mengusut kasus suap dalam proses pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut.


Nunun Nurbaeti diduga sebagai pihak yang berperan sebagai penyalur uang suap, sedangkan Miranda Goeltom diduga sebagai pemberi order.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo meminta agar KPK tidak melupakan oknum pemberi suap. "Proses hukum memang akan bermuara sampai ke pihak pemberi. Tapi sejauh mana?" kata dia.

Dia mempertanyakan jika pemeriksaan nantinya hanya sebatas sampai eksekutor lapangan, yakni orang yang berhubungan langsung dengan para mantan anggota DPR. "Saya harap sampai tuntas hingga level terakhir, sampai pemilik dana. Jangan cuma sampai level eksekutor saja," kata dia.

Adnan menjelaskan jika hanya sampai level eksekutor lapangan, targetnya cuma Nunun Nurbaeti Daradjatun. Majelis hakim yang mengadili empat mantan anggota DPR dalam kasus yang sama--Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Juhaeri, dan Endin AJ Soefihara-- menyebutkan cek perjalanan yang diterima Hamka Yandhu cs berasal dari Nunun Nurbaeti Daradjatun, Komisaris PT Wahana Esa Sejati.

"Nunun jelas-jelas disebutkan sebagai pemberi dan bertemu langsung dengan para anggota DPR ini," kata Adnan. "Tapi, siapa pemilik dananya?"

Saat ini, Nunun mengaku sedang sakit parah. Nunun mengklaim menderita sakit pelupa berat dan beberapa kali harus menjalani rawat jalan di Singapura. Nunun adalah istri dari mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Purn) Adang Daradjatun.

Sedangkan, mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom juga masih beraktivitas seperti biasa. Miranda enggan memberikan tanggapan. "Maaf, saya sedang rapat," ujarnya di ujung telepon.

Nasib 26 Anggota DPR
Rencananya, menurut Bibit Riyanto, ke-26 orang mantan anggota DPR itu akan diperiksa KPK setelah Lebaran. “Ya nanti lihat saja, apa dan bagaimana penyidiknya,” katanya.

Namun, Bibit belum tahu apakah mereka akan langsung ditahan atau tidak seusai diperiksa. Menurut dia, penahanan bisa saja dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

Sejauh ini, KPK sudah menyampaikan permohonan cekal atas mereka kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, walaupun Dirjen Imigrasi mengaku belum menerimanya. "Mungkin masih dalam perjalanan," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin.

Ke-26 anggota DPR yang menjadi tersangka itu masing-masing 10 orang dari Fraksi Golkar, 14 orang dari Fraksi PDI Perjuangan dan dua orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Bagi fraksi PDIP, banyaknya anggota fraksi yang menjadi tersangka, membuat mereka harus menyiapkan langkah. Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, partainya bukan hanya akan menyiapkan tim pembela, melainkan juga akan mengirim perwakilan ke kantor KPK yang dipimpin Gayus Lumbuun dan Trimedya Panjaitan, Jumat hari ini.

Namun Tjahjo -- yang mengaku sedih atas penetapan tersangka itu -- membantah jika fraksinya akan mengintervensi proses hukum atas 14 kader PDIP itu.

Salah satu mantan anggota DPR dari Golkar yang namanya disebut, yakni Baharuddin Aritonang memilih menunggu di pengadilan. Aritonang malah heran mengapa KPK tidak mengusut si pemberi, melainkan hanya fokus pada penerima.

“Tapi biarlah itu urusan KPK, kita lihat saja bagaimana akhirnya nanti,” kata Aritonang saat dikonfirmasi. Dia yakin tidak menerima dana suap tersebut.

Sedangkan mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan yang berperan sebagai whistle blower (saksi pelapor), Agus Condro Prayitno merasa tenang-tenang meski dijadikan tersangka. "Saya kira itu wajar-wajar saja," katanya.

Agus malah memberi apresiasi pada KPK. "Cukup bagus KPK menetapkan 26 anggota DPR ini. Ini peringatan bagi anggota DPR," kata dia.

Meski jadi tersangka, Agus yakin dirinya tidak akan dibela mantan fraksinya. Namun Agus Condro berharap memperoleh keringanan sebagai saksi pelapor.
“Kalaupun tidak, juga nggak papa," kata Agus.

Sekitar dua tahun lalu, Agus mengaku menerima cek perjalanan sebesar Rp 500 juta. Dia mengungkapkan cek serupa dibagi-bagikan ke sejumlah anggota Dewan yang memberi dukungan kepada Miranda Swaray Goeltom.

Dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada sekitar 400 cek yang mengalir usai Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Cek sebanyak itu disinyalir diterima 41 anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR. Temuan ini juga sudah di tangan KPK.

KPK telah menjerat beberapa mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan hingga mereka akhirnya dipenjara. Mereka adalah Hamka Yandhu (3 tahun penjara), Antony Zeidra Abidin (5 tahun penjara), Endin AJ Soefihara (3 tahun 3 bulan penjara), Dudhie Makmoen Murod (2 tahun penjara), Udju Djuhaeri (2 tahun penjara).


0 komentar:

Posting Komentar

Archives

statistik