Kamis, 16 September 2010

Kepolisian Menetapkan Ketua FPI Bekasi Menjadi Tersangka


Jakarta menjadi gempar dengan kasus Penusukan Pendeta HKBP beberapa waktu lalu.
Tersangka penusukan pendeta dan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Prostestan (HKBP) di Bekasi bertambah seorang lagi.Beliau adalah Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Murhali Barda.

"Ada tambahan lagi,maka tersangka menjadi 10 orang",ucap Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri di kompleks Istana Kepresidenan kemarin.Tetapi pihak Kepolisian ini tidak menyebutkan tentang identitas pelaku.

Akan tetapi pihak Kapolri telah berjanji akan menyelesaikan dan menindak tegas sampai tuntas kasus tersebut.Oleh karena itu pihak Kepolisian meminta agar masyarakat tidak menyudutkan Polri dengan menuding polisi mendiamkan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Boy Rafi Amar memastikan tersangka baru itu adalah Mulhali.Mulhali menjadi tersangka ketika diperiksa pada hari Selasa (14/9).
Berdasarkan penelusuran Polisi,Mulhadi bukanlah orang yang menusuk. Tetapi Mulhali menghasut ke sepuluh tersangka untuk melakukan penusukan ke jemaat HKBP.
"MB( Murhali Barda,Reg) kini ditahan dengan dugaan tindakan penghasutan.",papar Boy.

Namun dari sembilan tersangka tersebut tidak ada yang mengaku sebagai pelaku penusukan. Mereka bukan warga asli sana,mereka mengaku bila diajak oleh tersangka MB.Sedangkan tempat tinggal tersangka di dekat lokasi penusukan korban Ciketing.

Menurut Shalih,penusukan itu tidak direncanakan.Tetapi terjadi setelah menjadi baku hantam antara jemaat HKBP dengan warga yang mengakibatkan dua warga Ciketing (Ade Firman dan Ismail ) terluka.

Menurut Polisi baku hamtam itu murni tidak direncanakan.Tidak ada yang tahu siapa yang memulai dulu.
Pada bagian lain,kuasa hukum HKBP Saor Siagian mengakatan,pihaknya menyerahkan kasus ini ke pihak Kepolisian."Biarlah Polisi yang melanjutkan",tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Archives

statistik