Jumat, 03 September 2010

Kasus Mafia Pajak


Dikarenakan alat perekam rusak, kesaksian konsultan pajak Roberto Antonius tidak sempat terekam oleh penyidik Mabes Polri. Padahal, pengakuan untuk kepentingan BAP tersebut sangat penting, yakni mengenai suap Rp 100 juta dari Roberto kepada Kompol Arafat Enanie.

Bila dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Roberto mengakui penyuapan, tetapi di pengadilan ia berkelit karena mengaku lelah dan ditekan.

"Maaf yang mulia, pada saat pemeriksaan saya tidak tahu kalau web-cam kami yang dipakai merekam rusak. Yang sempat kami rekam hanya saat pembacaan dan penandatanganan BAP oleh Roberto," kata AKP Nya'mun Markam, penyidik Polri yang memeriksa Roberto.

Hal itu dikatakan Nya'mun saat bersaksi untuk Kompol Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya.

Keterangan itu bertolak belakang dengan penyidik lain, AKBP Nico Avinta. Pada sidang Jumat pekan lalu, Nico meyatakan rekaman pengakuan Roberto ada. Pada rekaman itu, katanya, Roberto mengakui menyerahkan Rp 5 juta kepada Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini dan AKBP Mardiyani di FX Senayan.

Selanjutnya, Roberto menyerahkan Rp 100 juta di parkir Senayan City. Tujuan suap itu yakni supaya Roberto tidak dijadikan tersangka dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

"Walaupun tak direkam, Roberto memang menyatakan dari mulutnya soal uang yang ia berikan ke penyidik polri. Kami juga tak melakukan pemaksaan dan tekanan," lanjut Nya'mun.

Dalam sidang Jumat ini, sudah disiapkan layar proyektor untuk menampilkan rekaman. Belum jelas rekaman apa yang akan ditontonkan jika rekaman pernyataan Roberto tak ada. Saat ini, Roberto sedang bersaksi untuk Kompol Arafat usai jeda Salat Jumat dicabut.

0 komentar:

Posting Komentar

Archives

statistik